Syariahnya MLM

Murabahah
Adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dalam akad ini penjual harus memberitahu harga dasar produknya dan menentukan nilai untuk keuntungan sebagai tambahannya.


Musyarokah
Adalah akad kerjasama antara duapihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan yang dituangkan dariawal. Keuntungan dan resiko kerugian merupakan tanggungjawab bersama.


Muamalat
Adalah kegiatan yang saling menguntungkan.


Mudhzorobah
Adalah akad kerjasama usaha antara duapihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan 100% modal. Sedangkan pihaklainnya menjadi pengelola, keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Sedangkan apabila mengalami kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Jika kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian sipengelola, sipengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

April 26, 2009 ·

Dinegara yang mayoritas muslim, sejalan dengan meningkatnya kesadaran beragama, maka segala aspek kehidupan yang mengarah pada ajaran agama tentunya menjadi tuntutan penduduknya. Setelah adanya label Halal, maka untuk dunia bisnis istilah yang lebih pas adalah syariah. Untuk kepentingan itulah maka berdiri Dewan Syariah Nasional yang bertanggung jawab untuk memberikan layanan pada masyarakat terhadap berbagai aspek kegiatan masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran islam.
Dalam dunia MLM, implementasi kata-kata syariah dapat dilihat dari du aspek berikut ini, yaitu :
  1. Adanya alokasi dana yang terhimpun secara transparan
  2. Tidak adanya dana yang merupakan hak member yang ditahan  oleh perusahaan.