•Adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dalam akad ini penjual harus memberitahu harga dasar produknya dan menentukan nilai untuk keuntungan sebagai tambahannya.
Musyarokah
•Adalah akad kerjasama antara duapihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan yang dituangkan dariawal. Keuntungan dan resiko kerugian merupakan tanggungjawab bersama.
Muamalat
•Adalah kegiatan yang saling menguntungkan.
Mudhzorobah
•Adalah akad kerjasama usaha antara duapihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan 100% modal. Sedangkan pihaklainnya menjadi pengelola, keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Sedangkan apabila mengalami kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Jika kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian sipengelola, sipengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
April 26, 2009 ·
Dinegara yang mayoritas muslim, sejalan
dengan meningkatnya kesadaran beragama, maka segala aspek kehidupan yang
mengarah pada ajaran agama tentunya menjadi tuntutan penduduknya.
Setelah adanya label Halal, maka untuk dunia bisnis istilah yang lebih
pas adalah syariah. Untuk kepentingan itulah maka berdiri Dewan Syariah
Nasional yang bertanggung jawab untuk memberikan layanan pada masyarakat
terhadap berbagai aspek kegiatan masyarakat yang sesuai dengan
prinsip-prinsip ajaran islam.
Dalam dunia MLM, implementasi kata-kata syariah dapat dilihat dari du aspek berikut ini, yaitu :
- Adanya alokasi dana yang terhimpun secara transparan
- Tidak adanya dana yang merupakan hak member yang ditahan oleh perusahaan.