Money Game Bermunculan

JAKARTA: Departemen Perdagangan mengatakan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game. Bahkan, di antaranya memohon surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL).Depdag tidak mentolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang (multi level marketing/MLM), ujar Kasubdi Kelembagaan dan Usaha Perdagangan Muhammad Tarigan kepada Bisnis Indonesia.
MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang, dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan di bawahnya.Sedangkan praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang dijual, tetapi sebatas kamuflase. Pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor.
Misalnya, anggota yang menyetor uang Rp 2,5 juta kemudian diberikan produk seharga Rp 200.000. jika anggota itu berhasil menjual satu produk, akan diberikan bonus Rp 500.000.
Setiap hari ada saja perusahaan yang menjalankan bisnis money game ke tempat kami untuk minta izin (SIUPL), tapi kami tolak semua, ujar Muhammad Tarigan.Dia menyatakan meski tidak mengantungi legalitas, praktik money game terus bermunculan di Indonesia.
Ketika ditanyakan jumlah pelaku usaha money game, Tarigan menolak untuk menjelaskan dalam angka. “Yang penting banyak jumlahnya”.Tarigan mengatakan Depdag akan berpatokan pada definisi MLM dalam mengeluarkan SIUPL.
Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bias direkrut, maka anggota baru akan mengalami kerugian.Akibatnya perusahaan tidak lagi dapat memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah terekrut.
Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, Tarigan mengatakan instansinya terus memberikan sosialisasi dan temu wicara, agar masyarakat tidak sampai dirugikan karena terjerat usaha money game.Menurut dia, masyarakat golongan ekonomi kelas menengah yang biasanya paling banyak dijerat oleh praktik money game.
Di samping itu, Depdag juga berkonsultasi dengan asosiasi MLM jika ada permohonan izin yang dicurigai diminta oleh bisnis money game yang berkedok MLM.
Tarigan menjelaskan pihaknya tidak bias melakukan tindakan atas praktik money game yang beroperasi di Indonesia, karena usaha mereka bukan tercakup dalam usaha yang diatur Depdag, atau bahkan dilarang oleh instansi pemerintah itu.
Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy Attamimi mengatakan organisasinya berupaya melaporkan kepada Depdag jika ada usaha MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis money game.
DISKUSI:
 Tanya : Setujukah anda dengan money game di atas, uraikan argument anda!
Jawab : Sangat tidak setuju, karena dapat menimbulkan dampak yang negatif. Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bias direkrut, maka anggota baru akan mengalami kerugian.Akibatnya perusahaan tidak lagi dapat memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah terekrut.
 Tanya : Evaluasilah argument pihak yang terkait dengan bisnis ini.
Jawab : Pihak yang terkait dengan bisnis ini adalah Departemen Perdagangan, Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dan perusahaan yang terkait praktik money game.
 Tanya : Evaluasilah mengapa bisnis money game biasa tumbuh subur di Indonesia
Jawab : Karena kurangnya sosialisasi praktik mone game kepada masyarakat yang tidak mengerti apa itu yang dinamakan bisnis money game.
 Tanya : Haruskah bisnis ini dilarang. Jelaskan argument anda dari sudut pandang bisnis sebagai profesi yang luhur.
Jawab : Bisnis ini sangat harus dilarang, karena dapat merugikan anggota terakhir yang bergabung.
 Tanya : Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab : Pandangan saya terhadap prinsip etika bisnis yaitu: Ini hukum ekonomi, ada permintaan ada penawaran, jangan berfikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.

BANYAK SEKALI JENIS BISNIS MLM & MONEY GAME 
YANG MENGUNTUNGKAN PEMILIK PERUSAHAANNYA SAJA