MLM (Multi Level Marketing) Sebuah Permasalahan kiwari

Seiring
kemajuan teknologi dan pola pikir manusia dan turun dan jatuhnya aqidah
dan akhlak mereka, maka bermunculanlah beragam perkara baru jerih payah
usaha manusia khususnya dalam permasalah bisnis. Semuanya dilakukan
untuk memakmurkan diri mereka- demikian anggapan mereka- tentunya dengan
berusaha menghipnotis manusia dengan propaganda dan promosi yang
sanggat menarik dan menggiurkan tanpa lagi memandang dahulu bagaimana
tinjauan syari”at islam yang sangat sempurna ini terhadap jenis perkara
tersebut.
Memang demikianlah kondisi sebagian kaum muslimin -kalau tidak
dikatakan kebanyakan mereka- memandang usaha semata bagaimana
mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin walaupun itu sangat fantastis
dan tampak seperti mimpi. Hal inipun tidak lepas dari berita wahyu yang
disampaikan Rasululloh shallallahu “alaihi wa sallam dalam sabdanya:
“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang
tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal
atau haram?!”HR Bukhari (2059).
Berapa banyak seseorang mendzolimi saudaranya hanya dengan dalih
harta, bahkan saling menumpahkan darah diantara mereka. Memang benar
pernyataan Rasululloh shallallahu “alaihi wa sallam dalam salah satu
haditsnya:
“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” (HR Al Timidzi dalam sunannya kitab Al Zuhd)
Fenomena seperti ini memang merupakan ujian yang sulit bagi kaum
muslimin ketika iman dan taqwa menipis sedangkan ketamakan merupakah
salah satu tabiat manusia seperti dijelaskan dalam sabda Rasululloh
shallallahu “alaihi wa sallam :
“Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia
menginginkan yang ke tiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi
kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubatNya kepada yang
bertaubat”. HR Bukhari (6436), Muslim (1049)
Apalagi dizaman kiwari ini dimana media komunikasi dan promosi
demikian merebak hingga kepelosok desa terpencil sehingga bertebaranlah
jenis muamalat di masyarakat yang sebelumnya tidak diketahui,
diantaranya MLM (Multi Level Marketing).
Oleh karena itu perlu sekali kita merujuk kepada fatwa para ulama
seputar permasalalahan yang sekarang sedang semarak ini dengan beragam
nama dan teknik pemasaran, walaupun hakikatnya satu yaitu membuat
jaringan bisnis dengan membentuk jaringan piramida dengan cara anggota
pertama merekrut beberapa anggota baru yang menjadi kakinya (dalam
jaringan tersebut) dan kaki-kaki inipun merekrut yang lainnya agar
menjadi lapisan dibawahnya dan seterusnya dengan syarat setiap orang
yang ingin mendapat keanggotaan harus mendaftar dengan membayar sejumlah
uang.
Sebagian jenis usaha ini menggunakan produk nyata seperti obat-obatan
atau kosmetik atau yang lainnya dan sebagian lainnya tidak menggunakan
produk, cukup dengan menyetor sejumlah uang, misalnya Rp 3 juta, lalu
bila ia dapat merekrut anggota baru baik langsung atau tidak langsung
akan mendapatkan keuntungan uang tertentu sampai batas tertentu akan
mendapatkan bonus keuntungan yang sanggat menggoda sekali, seperti
kendaraan, naik haji atau umroh atau wisata keluar negeri. Sebaliknya
bila tidak mampu merekrut anggota baru maka tidak mendapatkan keuntungan
tersebut dan merugi karena uang keanggotaan tersebut hilang bersama
waktu yang ditentukan.
Yang aneh para anggota bisnis tersebut tidak berfikir bila
perusahaannya akan berhenti disatu saat dan itu pasti. Lalu bagaimana
dengan nasib anggota yang baru masuk menjelang berhentinya perusahaan
tersebut?
Nah ternyata cara muamalah seperti ini tidak hanya ada dinegeri ini
saja namun juga ada diluar negeri, sebut saja di Timur Tengah atau
Amerika atau tempat yang lainnya yang semuanya sama menjadikan
pertambahan pembayaran keanggotaan sebagai tujuan bisnisnya bukan
penjualan produk.
Karena banyak pertanyaan disampaikan kepada para ulama seputar
permasalan ini dan perlunya merujuk kepada para ulama dalam perkara
kontemporer seperti ini, maka perlu disampaikan hakekat hukum syariat
dan pandangan para ulama berkenaan dengan permasalahan ini, sehingga
jelas dan gamblanglah sikap seorang muslim terhadap muamalah seperti
ini.
Syeikh Hasan bin Ali bin Abdilhamid Al Atsari –Hafidzahullah Ta”ala- berkata seputar permasalahan ini[size=xx-small> ^:
"Sesungguhnya (termasuk) kewajiban ulama terpercaya dan para penuntut
ilmu yang konsisten, adalah mengangkat problematika aktual, atau
permasalahan kontemporer, yang masih sulit dipahami oleh sebagian kaum
muslimin-atau banyak dari mereka, sehingga Allah berfirman:
"Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang
yang telah diberi kitab (yaitu):"Hendaklah kamu menerangkan isi kitab
itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya,"[Ali Imran:187].
Sungguh telah banyak datang soal dan pertanyaan seputar bisnis
perdagangan -yang baru!!-, banyak orang terjerumus ke dalamnya dan yang
bertanya hukumnya hanyalah orang-orang shalih; sebagaimana Allah
berfirman:
“Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih.
Dan sebagaimana Rasulullah shallallahu “alaihi wa sallam bersabda:
“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang
tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan1, apakah dari yang halal
atau haram?!”HR Bukhari (2059) dan (2083).
Sesungguhnya kami benar-benar memuji Allah Ta”ala atas datangnya
pertanyaan-pertanyaan semacam ini di zaman sesulit ini, karena hal ini
menunjukkan -walhamdulillah- adanya benih-benih kebaikan dan keimanan
yang tertanam kuat di dalam dada banyak orang muslim yang masih ragu
-betapapun banyaknya propaganda/penggiur dan penyamaran- terhadap
muamalah ini!!
Seandainya setiap muslim menjadikan sabda Nabi shallallahu “alaihi wa sallam (berikut):
“Kebaikan adalah bagusnya budi pekerti, dan (perbuatan) dosa
adalah segala sesuatu yang tertanam di dadamu, sedangkan kamu merasa
tidak suka jika ada orang lain yang mengetahuinya.”[HR Muslim
(2553)], sebagai standar acuannya (dalam bermuamalah) dan sebagai pelita
hidupnya, tentulah tidak akan pernah terjerumus seorangpun -dari
mereka- ke dalam lingkaran besar kebingungan dan kerancuan; dengan
mengatasnamakan lebel Al Din (agama), syari”at, dan label halal!!
La Haula Wala Quwata Illa Billah (Dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Agung).
Kesimpulan bisnis perdagangan -yang baru ini!- terwujud dengan
keikutsertaan (anggotanya) dalam aturan pemasaran (marketing) berbentuk
jaringan piramid, yaitu setiap anggotanya merekrut dua anggota (baru)
lainnya, dan setiap orang (dari anggota baru tersebut) merekrut dua
anggota (baru) lagi… demikian seterusnya!!
Keanggotaan tersebut dilakukan dengan cara pembayaran yang dilakukan
oleh (seorang yang ingin menjadi) anggota -dan ini harus dilakukan!-
sebagai tanda pembelian produk abstrak (yang tidak ada kenyataan
wujudnya)! Agar dia dapat masuk dalam program bisnis ini!!
Sebagai imbalan (dari bisnis ini), apabila dia berhasil merekrut
sembilan anggota (baru) lainnya; dia akan mulai mendapatkan
keuntungan-keuntungan yang diberikan oleh perusahaan induk!!
Sedangkan untuk kontinuitas/kelanggengan (!) dalam mendapatkan
keuntungan ini (!), (setiap anggota) diharuskan terus memperbaharui
pembayaran (!!) sebesar uang pendaftaran ulang sebagai anggota pada
setiap tahunnya!!!
…dan semakin meluasnya piramid (!) yang bermula dari keikutsertaannya
sebagai anggota dan sebagai distributor, semakin banyak pula jumlah
anggotanya, dan semakin lama jangka waktunya, serta semakin besar pula
nominal uang keuntungan yang dijanjikan dan diimpi-impikannya2!!
Semua ini tidak terjamin keselamatannya -sama sekali-; karena hal ini
-seperti yang akan datang penjelasannya- dibangun di atas pembayaran
uang kontan yang jelas (diketahui): untuk mendapatkan keuntungan yang
jauh lebih banyak; namun tidak ada kejelasannya (tidak diketahui)!! Dan
hal ini mengandung unsur spekulasi yang tidak terselubung lagi!
Semoga Allah merahmati seorang Imam besar Al Laits bin Sa”ad -yang
berkata- tentang masalah ini: ((Seandainya orang-orang yang memiliki
pemahaman halal dan haram mencermati masalah ini, pastilah mereka tidak
akan membolehkannya; karena di dalamnya mengandung unsur spekulasi))!
[Riwayat Al Bukhari: 2346>."
Demikianlah mutiara ilmu dan hikmah yang perlu kita perhatikan dan fahami.
Inilah penjelasan Syeikh –Hafizhullahu – semoga dapat menggugah kita untuk lebih berhati-hati.
Terlampir dibawah ini adalah Fatwa Fatwa Islamic Fiqih Academy di
Raabithoh al-'Alam al-Islami tentang BIZNAS, sebuah perusahaan MLM.
Wabillahi Taufiq.
Catatan Kaki :
^ ini semua dari pernyataan beliau dan footnotenya diangkat dari
pengantar beliau dalam kitab Ta"rief "Uqalaa" An Naas Bi Hukmi Mu"amalat
Biznaas- Wamaa Syabahahaa Fi Al far"I Aw Al Asaas, cetakan pertama
tahun 2003M, penerbit Dar Al Janaan dan Daar Al Atsariyah hal 3-8
1 Sama saja di dalam kenyataan muamalahnya, atau tidak ada
keinginannya (untuk bertanya-pent). Maka (hendaknya) seorang muslim yang
bertaqwa bertanya tentang hukum syar"inya (lebih dahulu) sebelum dia
terjerumus ke dalam muamalah ini atau prakteknya.
2 Maka motivator utama yang mendorong mayoritas anggota (bisnis
marketing ini)! -apalagi para distributornya! Atau para pendukungnya!!-
adalah janji -atau praduga! dan mimpi-mimpi!!- untuk bisa meraih
kekayaan -hanya dalam jangka waktu satu tahun saja-!!
Walaupun (memang) terbukti pada sebagian mereka -dari para perintis
(bisnis ini)!- berupa secuil (kekayaan) yang bisa mereka rasakan(!);
(Akan tetapi) sesungguhnya hal ini tidak akan dirasakan oleh sebagian
besar -dari anggota yang berposisi di tengah atau di akhir dari sistem
piramid bisnis tersebut !-, sedangkan Nabi shallallahu "alaihi wa sallam
bersabda:
"Tidaklah sempurna keimanan seseorang di antara kalian hingga ia
mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri".
Juga sebagai peringatan bahwa bagian singa jantan -dan betina!-
(bagian keuntungan terbesar dan dominan) dari uang pendaftaran
-seluruhnya- kembali kepada perusahaan induk!!!
Hal itu (terjadi) karena perusahaan mensyaratkan kepada setiap
anggota (!) yang membayar (99) dolar -sebagai persyaratan masuk sistem
piramid tersebut!!- untuk merekrut 9 orang (lainnya) sebelum perusahaan
memberikan uang komisi pertama kalinya yang pernah dijanjikan, yang
besarnya adalah 55 dolar.
Ditambah lagi dengan hasil penjualan (produk) kepada 9 orang yang
membuat perusahaan itu -dengan keadaan seperti ini- mendapatkan
keuntungan yang berlipat ganda, jauh di atas beban biaya produksi -yang
diklaim ada wujud produknya-, yang harganya tidak lebih sama sekali dari
(24) dolar -sesuai pengakuan sebagian para distributor mereka!!-;
yaitu: sama dengan! : 9 x 75 = 675 dolar, dikurangi 55 dolar, sehingga
sisanya 620 dolar -masih ditambah lagi (75 dolar)-, (dari) uang yang
diambil dari anggota pertama tadi -tanpa beban biaya produksi-; yaitu:
bahwa anggota yang membawa 9 pendaftar (anggota baru lainnya) (!), dia
akan mendapatkan 55 dolar, sedangkan para pemilik/perintis perusahaan
tersebut saat itu juga mendapatkan -setelah dikalkulasi!- untung bersih
sebanyak 695 dolar.
Dan yang mengherankan (!) bahwa para pemilik perusahaan (Biznas) ini
-di dalam situs mereka- mengakui (!) bahwa waktu penyediaan situs khusus
bagi para pendaftar baru (!) tidak lebih dari (30) detik saja!!
Maka apakah praktek semacam ini berhak mendapatkan uang sebanyak
itu?! Ataukah ia hanya penipuan semata; seperti perkataan orang:
(Merubah bentuk untuk bisa makan)!!! [Muttafaqun "alaihi].
Fatwa Islamic Fiqih Academy di Raabithoh al-’Alam al-Islami
Islamic Fiqih Academi (IFA)
dikenal dalam bahasa Arab dengan Majma’ al-Fiqh al-Islami adalah satu
lembaga resmi yang indefenden dibawah liga muslim dunia (Raabithah
al-’Alam al-Islami/muslim world league). Al-Majma’ al-Fiqh al-Islami ini
beranggotakan sejumlah ulama dan pakar fikih dunia pilihan yang
berusaha mempelajari dan meneliti permasalahan-permasalahan yang
dihadapi kaum muslimin. Bentuknya dengan mengeluarkan penjelasan hukum
syara kepada mereka1.
TEKS PENJELASAN ISLAMIC FIQIH ACADEMY (AL-MAJMA’ AL FIQH AL ISLAMI)
SEPUTAR
(HUKUM SYAR’I TENTANG IKUT SERTA DALAM PT. BIZNAS)
-Dan perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing semisal lainnya-?
Alhamdulillah, semoga shalawat dan salam tercurah selalu atas makhluq Allah termulia, juga atas para shahabat dan orang-orang yang berloyalitas padanya.
At Takyiif Al Fiqhi/Tinjauan Fikih2 terhadap peraturan PT. Biznaas -dan perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing lainnya- :
Setelah mempelajari
peraturan usaha PT. Biznaas -dan perusahaan-perusahaan Multi Level
Marketing semisalnya- dengan perantara (bantuan) Badan Urusan
Perekonomian dan Keuangan3 di Majma’ Al Fiqh Al Islami (Islamic Fiqih Academy), dapat disimpulkan bahwa:
PERTAMA:
Produk yang terdapat pada
perusahaan-perusahaan bersistem pirsmida (Multi Level Marketing) bukan
sesuatu yang dimaksudkan langsung untuk anggotanya4;
akan tetapi target utama dan motivator utama bergabung (menjadi
anggotanya) adalah insentif (komisi/penghasilan) yang akan didapatkan
anggota (member) tersebut selama menjalani peraturan (bisnis perusahaan)
ini.
Sebagaimana tujuan
perusahaan ini adalah membangun jaringan yang (beranggotakan) beberapa
orang (dalam bentuk skema yang berturut-turut5 berbasis dua orang); sehingga bagian dasarnya (downline) terus meluas sampai berbentuk piramid. Orang yang beruntung6 berada di puncak piramid yang tersusun dibawahnya tiga level7 dan para anggota level bawah (downline) selalu membayar kepada (anggota-anggota terdahulu) yang berada di atas mereka (upline).
[Produk (yang mereka klaim) adalah sekedar simbol yang tidak ada hakekatnya] :Produk tersebut tidak lain hanyalah sebagai kedok bisnis (agar bisa) diterima8 untuk mendapatkan izin perundang-undangan9; karena sebagian besar undang-undang negara di dunia ini10
melarang bisnis bersistem skema piramida yang setiap anggotanya
membayar uang hanya sebagai bukti keikutsertaannya saja pada sistem
(bisnis ini), tanpa perantara ataupun produk11 yang bisa digunakan.
Ketika hukum-hukum syariat dibangun di atas tujuan dan hakekat maknanya; tidak di atas lafazh dan bentuk simboliknya12, maka produk tersebut (dianggap) tidak ada wujudnya ketika ditinjau secara penerapan hukum fikih (At Takyif Al Fiqhi)13 terhadap PT. Biznas, dan perusahaan-perusahaan lain yang mirip dengannya.14
Berdasarkan
hal ini, masalah ini –dalam tinjauan fikih- tidak lain hanya rekrutmen
keanggotaan -dari beberapa orang- yang dioperasikan oleh perusahaan.
Anggota yang berada di posisi bawah piramida (downline) dalam hal ini
membayar insentif yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang berposisi di
puncak piramida (upline)! Ditambah lagi dengan uang komisi dari
perusahaan; yang propagandanya adalah: (Anda akan rugi besar jika
terlambat bergabung bersama kami walau hanya sehari saja, semakin lama
anda menunggu semakin besar kerugian anda. Bergabunglah sekarang juga!)15!!
KE DUA:
Seorang anggota tidak mungkin memperoleh pendapatan -[dengan yakin]- kecuali jika terkumpul di bawahnya tiga level16
(anggota lainnya), dan ketiga lapisan terakhir yang tersusun pada skema
piramida ini (keadaan mereka) selalu berada dalam spekulasi/pertaruhan (al-Mukhotharah) -selalu terancam kerugian17-;
karena mereka (tiga level tersebut) selalu membayar komisi kepada yang
diatas mereka dengan besar harapan (setiap orang dari mereka) ingin
berada di puncak piramida18!
Akan tetapi hal itu tidak mungkin terjadi kecuali dengan merekrut para
anggota baru lainnya agar mereka berada di bawahnya lagi, sehingga
dengan demikian merekalah (anggota baru tersebut yang sekarang -pent)
terancam kerugian… dan begitulah seterusnya.
Terjadinya kerugian adalah (hal) yang mesti terjadi dalam perkembangan skema piramida19.
Dan
tidak (akan pernah) mungkin (terjadi) -kapanpun waktunya- seluruh
anggota memperoleh keuntungan secara bersama. Yang terjadi adalah hanya
sebagian kecil saja dari mereka yang mengambil keuntungan dengan
mengorbankan mayoritas anggota yang ada.
Dan
sesungguhnya persentase perbandingan terendah antara yang beruntung
dengan yang beresiko kerugian adalah (1:9) di setiap lapisan piramida
tersebut20!!
Dari
sini, jelaslah (sudah) bahwa mayoritas yang terdampak spekulasi/taruhan
– selama-lamanya – dari seluruh anggotanya adalah yang berada dilapisan
terbawah piramida tersebut, dengan (selalu) membayar kepada yang di
atasnya, dalam keadaan tidak mengetahui21,
apakah di bawah mereka terbentuk tiga level sehingga mendapatkan
insentif?! Ataukah tidak terbentuk? sehingga merugi membayar kepada yang
berada di atas mereka?!
Dan tidak diragukan lagi jenis taruhan inilah (yang disebut dengan) perjudian.22
Maka hakekat al-Qimar (perjudian)
-sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah- adalah: “Diambilnya
harta seseorang dalam keadaan bertaruh/spekulasi; apakah dia akan
mendapatkan kembali gantinya, ataukah tidak?!”23
Dan praktek bisnis semacam ini terbentuk pada hakikatnya dari rangkaian perjudian24; harta (yang dijadikan) taruhan tersebut terselubung dalam produk dan diselinapkan dalam harganya25!!
[Bahkan
sesungguhnya] rangkaian perjudian yang ada di perusahaan-perusahaan
bisnis berskema piramida terintervensi (saling masuk/campur aduk) dengan
rangkaian perjudian yang tiada batas26. Orang yang beruntung adalah yang terlebih dahulu masuk jaringan27;
yang kepadanyalah arus pemasukan (uang keuntungan) mengalir dengan
derasnya dan terus yang tampaknya tiada habis-habisnya -sesuai luasnya
jaringan yang ia miliki yang terdiri dari orang-orang yang berada
setelahnya (downline)-.
Dan orang yang bertaruh adalah (yang berada) pada lapisan dasar28
(terakhir) yang (selalu) berangan-angan untuk terus naik dan terus
berkembang jaringannya, dengan bertambahnya orang-orang yang setelahnya,
yang mereka terus dipenuhi angan-angan untuk bisa mengeruk kentungan
tanpa perlu bekerja produktif! Maka tiga level yang paling akhir29
adalah selalu berspekulasi (dalam taruhan) –selama-lamanya- secara
terus-menerus dan dalam setiap saat, seiring berkembangnya piramida.
Dan inilah makna qimar (judi/taruhan)30.
Perbedaan antara bisnis MLM dengan samsarah (percaloan)31:
As samsarah [السَّمْسَرَةُ] (percaloan)
-dalam jual beli- adalah sebuah akad yang mengantar perantara
(calo/broker) mendapatkan insentif (fee/komisi) sebagai fee atas
usahanya sebagai perantara dalam kesuksean penjualan atau pembelian
barang perniagaan.
Sedangkan bisnis MLM (Multi Level Marketing) berskema piramida -yang dipraktekkan PT. Biznas dan yang semisalnya- adalah sebuah ungkapan dari pemasaran sebuah produk32
untuk membangun jaringan yang terdiri dari para anggota -dalam bentuk
skema piramida yang berturut-turut-;. Setiap anggotanya (upline)
berperan sebagai puncak piramida di dalam jaringan tersebut, dan setiap
anggota barunya (downline) membayar uang-uang komisi kepada yang berada
di atasnya dalam jaringan piramida tersebut33.
Atas dasar ini, maka sistem muamalah Biznas34 dan MLM35 berbeda dengan percaloan yang sudah dikenal secara fikih dari empat segi utama, yaitu:
- Percaloan (broker) tidak disyaratkan padanya membeli produk dagangan dari orang yang dia perantarakan36; (akan tetapi) si calo (broker) hanya sebagai perantara antara si pemilik barang (penjual) dan si pembeli.
Adapun
sistem bisnis perusahaan-perusahaan MLM, maka pembelian produk dan
pemilikan markas kerja/bisnis (oleh setiap anggotanya –pent) adalah
syarat37
diterimanya seseorang sebagai distributor (anggota); maksudnya, bahwa
distributor (harus) membayar sejumlah uang supaya ia (bisa tetap)
menjadi distributor; dan (justru) hal ini adalah kebalikan dari
percaloan!!
- Sesungguhnya peraturan PT. Biznas tidak membolehkan38
seseorang untuk mendaftarkan langsung (anggota baru) yang berada di
bawahnya lebih dari dua orang. Lalu orang yang berada pada urutan lebih
dari dua didaftarkan (dan diposisikan -pent) di bawah anggota terakhir
di bawah jaringannya!!
Dan
ini berarti ada beberapa kalangan dari bisnis jaringan ini yang
mengambil keuntungan dari usaha orang-orang yang berada di atas mereka,
dan (terus) menerima komisi dari perusahaan sebagai keuntungan hasil
distribusi produk yang mereka sama sekali tidak memiliki jerih payah
memasarkannya (mendistribusikannya)!
Maka apabila point ini
digabungkan dengan yang sebelumnya, jelaslah (sudah) bahwa peraturan
perusahaan ini adalah melarang distributor yang bukan anggota39 (dari mendapatkan haknya -pent), dan memberikan (keuntungan kepada -pent) anggota yang (sudah) bukan (lagi sebagai) distributor40!!
Dari sini, jelaslah
penyelisihan yang dilakukan oleh perusahaan ini, dan jauhnya dari sistem
percaloan yang sudah di kenal. Perusahaan ini mewajibkan dirinya untuk
memberikan keuntungan kepada anggotanya -tanpa melihat jerih payah
(masing-masing dari) mereka dalam memasarkan produknya-. Berbeda halnya
dengan percaloan, komisi dihasilkan oleh orang yang memasarkan dan
menjual (langsung), dan orang yang tidak berusaha (menjual atau
memasarkan barang) tidak turut serta dalam mendapatkan upah/keuntungan
tersebut.
- Seorang
calo mendapatkan komisi sebagai usahanya dalam memasarkan dan menjual
barang untuk satu orang, atau sejumlah orang. Dan dia tidak memiliki
hubungan sama sekali dengan apa yang telah dilakukan oleh pembeli barang
tersebut [setelahnya]; hubungan terhenti dengan terjadinya transaksi
jual beli antara calo dan pembeli.
Adapun
MLM ini, maka si pemasar tidak akan mendapatkan komisi (atas
pemasarannya) kecuali apabila ia (berhasil) memasarkannya kepada para
pemasar/distributor (baru) lainnya41.
Lalu mereka memasarkan (barang tersebut) untuk dipasarkan lagi oleh
para pemasar (baru)…maka, ia (sesungguhnya) memasarkan untuk orang yang
memasarkan kepada orang yang memasarkan kepada orang yang
memasarkan…begitu seterusnya!!
Dan
ia tidak akan mendapatkan komisi kecuali dengan cara seperti ini, maka
(hal ini) tidak ada orang yang berada di dalam jaringan piramida
tersebut (yang bisa) merasakan maslahat dengan memanfaatkan atau
menggunakan produk tersebut kecuali dengan cara memasarkannya lagi
kepada pemasar (baru) lainnya42.
- Berdasarkan
(kesimpulan di atas bahwa) pemasaran produk adalah bukan maksud utama
dalam bisnis MLM, akan tetapi hanya sebagai kedok perundang-undangan43 untuk merekrut keikutsertaan (memprospek), dan merekrut anggota; agar terbangun jaringan piramida44. (Sehingga) jika sebuah produk tidak ada dalam maksud45
dari sebuah pemasaran, maka kuranglah satu rukun (dari rukun-rukun)
sahnya akad percaloan yang sesungguhnya, yaitu (adanya) barang.
Dari
penjelasan di atas, jelaslah bahwa peraturan Biznas dan
perusahaan-perusahaan lain yang sejenis dengannya, tidak ada hubungannya
sama sekali dengan akad percaloan46.
FATWA
Berdasarkan penjelasan
yang telah lalu, (Majma’ Al Fiqh Al Islami) mengeluarkan fatwa pada
sebuah musyawarah bernomor (3/24) tanggal (17 Rabi’ul Akhir 1424 H),
yang bertepatan pada (17/6/2003 M) sebagai berikut:
- Bahwa menjadi anggota di Biznas -dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing)- tidak dibolehkan secara syariat; karena hal itu adalah judi47.
Bahwa peraturan PT. Biznas – dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing)-
tidak ada hubungannya sama sekali dengan akad percaloan -sebagaimana
yang telah didakwakan perusahaan tersebut, juga sebagaimana apa yang
telah mereka usahakan dari perancuan kepada sebagian ulama48
yang (akhirnya mereka) berfatwa dengan membolehkan hal ini, karena ini
adalah percaloan- dari seputar pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan
kepada mereka, dan menggambarkan perkaranya kepada mereka tidak sesuai
dengan hakikatnya49.
Dan atas dasar ini:
(Al Majma’) menyarankan
kepada semua pihak perizinan untuk mencabut segala bentuk surat
perizinan perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing),
dan tidak (lagi) memberikan segala bentuk surat perizinan apapun untuk
praktek semacam ini; kecuali setelah mengembalikan perkaranya kepada
(Majma’ Al Fiqh Al Islami). Allah Maha Pemberi tawfiq
Tertanda.
Prof. DR. Ahmad Kholid Ba Bakar
Penanggung Jawab Majma’ Al Fiqh Al Islami50.
Footnote:
46 Juga
hal lainnya yang menunjukkan atas hukum -yang pasti- ini, bahwa situs
internet Biznas telah mengkategorikan praktek bisnisnya ini ke dalam
penamaan (Program Perekrutan Anggota)! Seraya mendefinisikan maksud
(program ini) dengan: (Sebuah metode yang bisa dipraktekkan oleh
perusahaan-perusaha
—————————————–
Artikel ini merupakan kiriman dari Ustadz Kholid Syamhudi. Lc. untuk
anggota milis pengusahamuslim.com, artikel ini insyaAllah akan diposting
juga diwebsite beliau
http://www.ustadzkholid.com
Untuk bertanya masalah fatwa perdagangan, silahkan bergabung dimilis
pm-fatwa, yang merupakan milis pendamping dari milis pengusahamuslim.com